PERMOHONAN SAMBUNGAN BARU

1)    Setiap permohonan pemasangan baru harus diajukan secara tertulis kepada PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati.

2)    Pemohon sambungan air minum harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. pemohon sambungan air minum PDAM adalah perorangan dan/atau badan sebagai pemilik persil dan/atau bangunan yang  namanya akan tercantum dalam rekening air minum sekaligus sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap sambungan air minum yang diajukannya;

b. apabila pemohon sambungan air minum bukan pemilik persil dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka harus membawa surat kuasa dari pemilik persil dan/atau bangunan.

3)    Permohonan pemasangan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir yang harus diisi dengan benar, jelas, dan lengkap dengan diberi tanggal dan ditandatangani serta  bermaterai Rp. 6.000,- dengan melampirkan : foto copy KTP 1 lembar, foto copy rek listrik 1 lembar serta        

         melampirkan berkas persyaratan lain apabila ada hal-hal dilapangan seperti :

         - surat keterangan pemberian ijin crossing jalan aspal dari Desa setempat.

         - surat keterangan pemberian ijin persil penanaman pipa dinas  dari tetangga.

4)    Permohonan sambungan air minum dapat diterima atau ditolak oleh PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati dengan mempertimbangkan unsur:

a. ketersediaan air baku;

c. ketersediaan jaringan distribusi;

d. Ijin lingkungan / Crossing jalan aspal desa / lewat pekarangan orang lain.

5)   Terhadap permohonan yang diterima akan dilaksanakan pemasangan sambungan air minum paling lama 6 (enam) hari kerja setelah pemohon membayar biaya sambungan dengan bukti setoran dari Bank yang ditunjuk.

6)    Permohonan sambungan air minum yang ditolak PDAM dapat dikarenakan belum adanya jaringan perpipaan PDAM dan/atau kendala teknis di lapangan akan ada pemberitahuan secara tertulis.

7)    Bagi pemohon sambungan air minum bukan rumah tangga yang mengajukan pemakaian air minum besar/ untuk kegiatan Industri, maka meter air yang digunakan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan perhitungan PDAM Tirta Bening kabupaten Pati.

8)    Dalam hal timbul sengketa mengenai hak milik tanah dan/atau bangunan yang mengakibatkan pipa dinas dan/atau pipa persil dibongkar, maka hal tersebut di luar tanggung jawab PDAM dan pelanggan tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.

 

 

KANTOR PELAYANAN PDAM TIRTA BENING KABUPATEN PATI

 

I.  KANTOR INDUK ( PUSAT ) PDAM PATI : JL.RAYA PATI-JUWANA KM. 4 PATI

         No. Telp.  ( 0295 ) 382259,  No. Fax. ( 0295 ) 384102,

         Email :  This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

II.   KANTOR CABANG

1.     Kantor Cabang Pati I ( Pati Kota ) Jl. Raya Kembangjoyo No.10 Pati

Telp. 0295-383998

-        Unit Rondole  Jl. Perum Rondole

Hp. 81325315992

 

2.     Kantor Cabang Pati II ( Juwana Kota ) Jl. Komodo No. 01 Juwana

Telp. 0295-471646  Hp. 082325510730,  Hp. 085325334937

 

3.     Kantor Cabang Pati III ( Juwana II ) Jl. Raya Juwana-Jakenan KM 2.

Hp. 081325449859

 

4.     Kantor Cabang Pati IV ( Cab.Batangan ) Jl. Raya Juwana-Batangan KM.7

Hp. 081326063005

 

5.     Cabang Pati V meliputi :

-     Cabang Gembong Jl. Raya Gembong-Bermi KM. 2 Gembong.

Hp. 082136434265

 

-     Unit Gunungwungkal Jl. Raya Gunungwungkal-Perdopo KM. 1

Hp. 081325792792313

 

-     Unit Sukolilo

Hp. 085225106374

 

-     Unit Kayen  Ds. Kayen Dk. Carikan RT. 02 RW. IV

Hp. 085225369338

 

-     Unit Tambakromo Jl. Raya Tambakromo-Gabus sebelah utara SMPN 01

Hp. 081326058444

 

 

 

 

 

INFO DETEKSI KEBOCORAN

 

Kebocoran Pipa Setelah Meter Air

1.

Kebocoran air setelah meter menjadi TANGGUNGAN PELANGGAN

2.

Kebocoran pipa setelah meter mengakibatkan melonjaknya tingkat pemakaian air, sehingga rekening yang harus dibayar PELANGGAN menjadi sangat besar.

 

 

Cara Mendeteksi Kebocoran

1.

Tutup semua kran air yang ada diluar / dalam rumah.l

2.

Buka stop kran (B) dekat meter air. Bila jarum pada meter air berputar, berarti ada kebocoran pada pipa persil setelah meter.

 

LARANGAN  PELANGGAN

1.

Menjual air tanpa persetujuan PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati

2.

Merusak meter air dan memutuskan segel kopling

3.

Menyalurkan/menyambung pipa air ke persil orang lain dll

4.

Menggunakan pompa secara langsung

5.

Menyambung pipa sebelum meter

6.

Memindah meter air tanpa persetujuan PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati

7.

Menurunkan letak meter air dan menanamkan dengan semen/beton sehingga menyulitkan penggantian / pemeriksaan meter

8.

Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di PDAM .

 

KEWAJIBAN PELANGGAN

 

Pelanggan mempunyai kewajiban sebagai berikut:

Dalam penyelenggaraan pelayanan air minum, pelanggan mempunyai kewajiban sebagai berikut:

a.     membaca dan mematuhi petunjuk informasi dan/atau prosedur pemakaian atau pelayanan air minum yang ditetapkan oleh PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati ;

b.    membayar tagihan rekening air tepat waktu paling lambat tgl 20 setiap bulan.

c.     melaporkan apabila mengetahui adanya kerusakan pipa dinas atau pencurian air serta pengrusakan sarana milik PDAM    lainnya;

d.     bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan meter air dan rangkaian pipa dinas yang berada di lingkungan rumah atau bangunan pelanggan  serta membayar biaya perbaikan dan penggantian apabila terjadi kerusakan akibat dari tindakan kesengajaan atau kelalaian pelanggan;

e.      melakukan pendaftaran kembali atas perubahan kepemilikan rumah atau bangunan;

f.       memberi kemudahan kepada petugas PDAM dalam melaksanakan tugas kedinasannya / pemeriksaaan instalasi dalam persil pelanggan;

g.     bertanggung jawab apabila terjadi pemakaian air yang berlebihan apabila terjadi kebocoran pipa persil (setelah meter air);

h.     mentaati seluruh ketentuan dan prosedur yang tercantum dalam surat pernyataan   dan kontrak yang ditandatangani pelanggan.

i.        Melaporkan ke kantor PDAM apabila mengembangkan bangunan / agar posisi water meter dapat dipindah keluar sehingga mudah untuk pembacaan petugas meter.

j.       menggunakan produk pelayanan air minum secara bijak dan efisien

k.     mengikuti dan mematuhi upaya penyelesaian secara secara musyawarah, arbitrase, dan upaya terakhir secara hukum apabila terjadi perselisihan.

 

Persyaratan untuk proses Balik Nama Pelanggan adalah:

  • Pemohon adalah pelanggan lama atau baru (pemilik rumah)
  • Fotocopy KTP yang masih berlaku
  • Fotocopy rekening air minum terakhir
  • Fotocopy bukti kepemilikan rumah atau bangunan dan atau tanah, seperti akte jual beli, sertifikat, surat keterangan dari Desa. dll / surat bukti kepemilikan
  • Membayar biaya balik nama Rp. 26.000,-